Pengumuman Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan di Kota Blitar

  • Mar 11, 2024
  • by sugeng hariyanto

Beberapa poin penting dalam surat edaran ini, antara lain:

  • Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan aspek kesehatan, menjaga toleransi, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman seperti penyimpanan, penjualan, dan pembunyian petasan.
  • Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah diinstruksikan untuk aktif menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati mereka yang berpuasa.
  • Kegiatan Ramadhan seperti Tadarus di masjid, mushola, dan langgar dibatasi penggunaan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.
  • Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah harus memperhatikan protokol kesehatan.
  • Pengelola usaha diminta untuk menyesuaikan operasionalnya selama Bulan Ramadhan, termasuk menutup total rumah karaoke dan hiburan malam.