Pengumuman Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan di Kota Blitar
- Mar 11, 2024
- by sugeng hariyanto
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini, antara lain:
- Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan aspek kesehatan, menjaga toleransi, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman seperti penyimpanan, penjualan, dan pembunyian petasan.
- Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah diinstruksikan untuk aktif menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati mereka yang berpuasa.
- Kegiatan Ramadhan seperti Tadarus di masjid, mushola, dan langgar dibatasi penggunaan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB.
- Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Pengelola usaha diminta untuk menyesuaikan operasionalnya selama Bulan Ramadhan, termasuk menutup total rumah karaoke dan hiburan malam.