Empat Akta Penting Pencatatan Sipil Untuk Warga Blitar

  • Sep 29, 2023
  • kimpandawa
  • seputar administrasi publik

Selasa 26 September 2023 dilakukan sosialisasi kepada beberapa ketua RT di wilayah Kepanjen Kidul yang bertempat di Aula Catatan Sipil Kota Blitar Jalan Kenari. Sehari sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada ketua RT wilayah kecamatan Sukorejo. Dan terakhir hari rabu besok dilakukan sosialiasai kepada beberapa perwakilan ketua RT di wilayah kecamatan sananwetan. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Bicherwin Damanik, SH, Bapak Pendik dipandu oleh Bapak David sebagai moderator.

Dalam pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Damanik tentang Pentingnya Memiliki Akta Pencatatan Sipil bagi warga Kota Blitar. Empat akta pencatatan sipil tersebut adalah :

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Kematian
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta perceraian

Akta Kelahiran

Esensi hukum pencatatan kelahiran adalah sebagai :

  • pencatatan kelahiran merupakan implementasi hak asasi anak
  • administrasi kependudukan , termasuk pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seseorang
  • Pencatatan kelahiran sebagai pengakuan negara pelaksanaanya didasarkan pada hukum positif Indonesia

Inovasi pelayanan Capil terbaru bagi warga Kota Blitar yakni "PECEL BLITAR" dimana jika terjadi kelahiran anak maka akan terbit 3 dokumen sekalihus yakni, akta kelahiran, KK baru, dan Kartu Identitas Anak. Begitu pula jika terjadi kematian ada layanan 3 in 1, yakni Akta Kematian dan KK Baru. 

Pemateri kedua disampaikan Bapak Pendik yang berkaitan dengan sosialisasi Pendaftaran Pendduduk Non Permanen. Yakni dengan kata kunci penduduk non- warga kota Blitar yang tinggal di suatu wilayah lebih dari 6 bulan atau lebih ( red ). Bisa diurus melalui offline dengan dokumen yang bisa diambil dikelurahan atau melalui pendaftaran secara online.