Panduan Kegiatan Ramadhan 1445 H di Kota Blitar
- Mar 11, 2024
- sugeng hariyanto
- seputar info blitar
Panduan Kegiatan Ramadhan 1445 H di Kota Blitar
Blitar, 7 Maret 2024 - Pemerintah Kota Blitar telah merilis Surat Edaran Nomor: 451/1020/410.010.3/2024 tentang kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M. Surat ini penting bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemangku kepentingan di berbagai sektor, untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, nyaman, dan khusyuk.
Poin Penting Surat Edaran:
- Kesehatan dan Keselamatan: Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan aspek kesehatan dan menghindari penyebaran penyakit.
- Toleransi dan Ketentraman: Dilarang menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan. Kegiatan ronda sahur dengan sound system dan konvoi dilarang untuk menjaga ketenangan.
- Kegiatan Ibadah: Ta’mir Masjid dan Mushola dihimbau untuk membatasi penggunaan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB. Kegiatan tadarus boleh dilanjutkan tanpa pengeras suara jika belum selesai.
- Zakat, Infak, dan Shadaqah: Pengumpulan dan penyaluran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan.
- Operasional Usaha: Pengusaha makanan dan minuman, serta hotel, diminta menyesuaikan operasional dengan menutup jendela atau bagian terbuka lainnya pada siang hari. Dilarang menyelenggarakan live musik dan menjual minuman keras.
- Hiburan Malam dan Karaoke: Ditutup total selama Bulan Ramadhan untuk menghormati bulan suci.
Tujuan:
Surat edaran ini bertujuan untuk memandu kegiatan masyarakat, menjaga ketentraman, dan menghormati ibadah puasa, sehingga tercipta suasana Ramadhan yang damai dan penuh keberkahan di Kota Blitar.
Pemerintah Kota Blitar mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk menaati aturan ini demi kebaikan bersama. Mari kita sambut Bulan Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh kesadaran akan pentingnya kebersamaan dan toleransi.